Kamis, 26 Februari 2015

Cara Menghentikan Auto tweet spam dan Auto follow di twitter

Cara Menghentikan Auto tweet spam dan Auto follow di twitter
Ads by google:
Banyak sekali yang bertanya ke kami tentang bagaimana cara mengehentikan auto tweet dan auto follow, bahkan ada yang bertanya tentang auto DM. Oleh karena itu kami akan memberikan solusi ke teman-teman semua yang sedang terkena masalah tersebut. Sebelumnya follow saya di google plus yaa agar dapat info bermanfaat mengenai Social media dan trik gadget.


Nah berikut cara menghentikan twitter nge retweet sendiri, twitter ngefollow sendiri, twitter nge twit sendiri, nge post sendiri, bahkan me DM sendiri di akun twitter teman-teman.
(kalau gambarnya kurang jelas, silahkan di klik atau open image in new tab untk memperbesar yaa)
Cara Menghentikan Auto Retweet, Auto follow, dan Auto Post di twitter
1. Teman-teman harus sadar bahwa akun twitter teman-teman tidak sedang di bajak, di hack, atau bahkan kena pishing. So percuma saja jika kita mencoba mengganti password dan email, tindakan ini tidak akan membuat akun kita berhenti meretweet/memfollow/memposting sendiri. jadi ikuti tutorial cara menghentikan auto retweet

2.Auto Retweet dan sejenisnya terjadi karena secara tidak sengaja kita mengauthorize aplikasi (apps) yang nakal. Aplikasi-aplikasi tersebut biasanya memiliki logo dan nama mirip twitter. Hal ini disengaja oleh pembuat (developer) aplikasinya agar kita tertipu dan tidak curiga dalam mengauthorizenya. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk membagikan ilmu cara menghilangkan autoretweet

Berikut adalah contoh beberapa aplikasi yang menyebabkan auto retweet/ twitter ngeretweetsendiri, auto follow, auto post, dan sejenisnya
Cara Menghentikan Auto follow
Aplikasi Auto Retweet bernama Info Kuis

Cara Menghentikan Auto follow
Aplikasi Auto Retweet bernama Verifikasi Akses

Cara Menghentikan Auto follow
Aplikasi Auto Retweet bernama Acces Request


3. Untuk menghentikan auto retweet, auto follow, auto post, maupun auto DM, kita cukup klik menu setting (gambar gear) pada pojok kanan akun twitter kita --> lalu klik (pilih) setting.
Cara Menghentikan Auto Retweet, Auto follow, dan Auto Post di twitter

4. Langkah terakhir adalah pilih Apps --> lalu revoke acces pada aplikasi yang mencurigakan

Cara Menghentikan Auto Retweet, Auto follow, dan Auto Post di twitter

5. Kalau teman-teman bingung aplikasi apa yang menyebabkan auto retweet dan sejenisnya, silahkan revoke semua aplikasi yang tidak dikenal. Contoh-contoh aplikasi yang sudah pasti aman dan tidak perlu direvoke adalah: Hootsuite, Tweetcaster, Tweetdeck, Tweepie, bit.ly, instagram, dan path.

oh ya kita harus hati-hati, missal aplikasi “instagram” itu pasti aman, tapi kalau aplikasi yang mirip, seperti “Instagram mania” itu belum tentu aman.

6. Refresh browser kita

7. Sekarang akun twitter kita sudah sembuh deh. Silahkan share via Google plus atau twitter ya biar banyak yang tahu
Ads by google:
Sebagai tambahan info, kami akan beritahu kenapa akun twitter bisa auto retweet sendiri, auto follow, dan sejenisnya. Cermati gambar di bawah ini yaa:

Cara Menghentikan Auto Retweet, Auto follow, dan Auto Post di twitter

Fitur no. 1 menyebabkan kita memfollow orang-orang yang diinginkan si pembuat aplikasi (ini lah inti dari bisnis jual beli follower real human Indonesia, Biasanya Rp50.000/1.000 follower)

Fitur no. 2 digunakan untuk auto retweet dan nypam di twitter kita

Fitur no.3 menunjukkan aplikasi ini tidak bisa melihat password kita. So kalau kita hanya mengganti password, email, atau user name twitter maka kita tidak akan berhasil menghentikan ulah pembuat aplikasi autoretweet

Nah itu yang bisa kami sampaikan. Bantu share ke twitter dan Google plus yaa biar spammernya kapok

Jika teman-teman ingin membaca topik terkait ini, silahkan baca beberapa artikel berikut:
1. Cara menghapus twit-twit lama secara cepat (cocok buat kamu yang terkena auto RT yang jelek-jelek)
2. Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait auto retweet, auto follow, dan auto post (bagi kamu yang punya pertanyaan terkait hal ini)

Bantu kami share yaa agar tidak banyak yang menjadi korban.
1. Bantu kami share di twitter agar akun twiter teman-temanmu selamat
2. Share di google plus dan add follow/ikuti saya di google plus (itu di bawah) agar artikel ini mudah ditemukan di search engine, mari kita selamatkan pengguna twitter.

Kalau follower google plus saya sudah 1000 saya akan cerita banyak hal tentang rahasia twitter. Silahkan follow/ikuti saya (itu ada di pojok kiri atas) :)

Oh ya jika ada yang ingin di tanyakan silahkan tulis di komentar yaa :)

Sabtu, 06 Desember 2014

PPNBM

makalah PPN DAN PPNBM


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Barang tidak kena PPN
• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1. Minyak mentah.
2. Gas bumi.
3. Panas bumi.
4. Pasir dan kerikil.
5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Apabila ditinjau dari jenis penyerahan yang menjadi objek PPN, maka terdapat 6 (enam) jenis PPN. Dari keenam jenis PPN, 2 (dua) jenis di antaranya dibatasi dengan unsur untuk dapat mengenakan PPN, yaitu PPN Barang dan PPN Jasa.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah:
1. adanya penyerahan;
2. yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP);
3. yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
4. penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
5. PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
Penyerahan yang dikenakan PPN meliputi:
1. penyerahan hak karena suatu perjanjian;
2. pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
3. penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4. pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
5. penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
6. penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
7. penyerahan secara konsinyasi.

Menghitung PPN Pajak Masukan
Sasaran Pajak Pertambahan Nilai bukan harga jual atau penggantian, atau nilai impor, atau nilai ekspor, melainkan nilai tambah atas penyerahan BKP, atau pemberian JKP dan seterusnya. Tetapi untuk mencari nilai tambah tidak semudah diduga, bahkan sulit, karena antara barang yang dibeli tidak harus sama dengan barang yang dijual dan faktor lainnya. Untuk memudahkan dalam perhitungannya maka yang ditunjuk sebagai dasar pengenaan adalah harga jual untuk PPN Barang, penggantian untuk PPN Jasa, Nilai Impor untuk impor barang dan sebagainya. Tetapi pelaksanaannya menimbulkan pajak berganda.

Untuk menghindari pemungutan pajak berganda dapat dilakukan beberapa cara, yaitu:
1. menerapkan kredit PPN atas bahan baku atau bahan pembantu termasuk faktor produksi lainnya;
2. mencari nilai tambah pada setiap produksi;
3. menerapkan tarif yang berbeda-beda dengan memperhatikan tingkat tahapan produksi seperti barang jadi, barang setengah jadi dan barang esensial;
4. menentukan dasar pengenaan dengan memperhatikan pertambahan nilainya;
5. menerapkan pemungutan sekali.
Mengkredit Pajak Masukan
Yang melatarbelakangi sistem kredit pajak adalah upaya untuk menghindari pengenaan pajak berganda, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa sasaran pengenaannya adalah pertambahan nilai. Sedangkan untuk menghitung besarnya pertambahan nilai untuk setiap unit produksi adalah sulit sekali. Oleh karena itu, untuk memudahkan (menyederhanakan) cara perhitungan pajaknya maka ditetapkan harga jual sebagai dasar pengenaan, dengan ketentuan bahwa PPN yang terutang dan telah dibayar sewaktu membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dari PPN yang akan dibayar sewaktu melakukan penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Meskipun demikian, agar tercegah adanya pengkreditan pajak yang tidak semestinya, maka tidak setiap pajak masukan dapat dikreditkan, melainkan terbatas yang telah memenuhi persyaratan.
Melalui sistem pengkreditan pajak masukan tersebut, akan menghasilkan 3 (tiga) alternatif:
1. masih harus membayar PPN, dalam hal pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan;
2. terjadi kelebihan pembayaran pajak, dalam hal Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan;
3. tidak kurang bayar dan tidak terjadi kelebihan pembayaran PPN, dalam Pajak Keluaran sama dengan Pajak Masukan.
4. Latar Belakang Diberlakukannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
5. Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
MEKANISME PEMBAYARAN PPN
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara.
1. Pembayaran PPN dengan Menitipkan Ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.
Pembayaran PPN Secara Langsung ke Negara
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:
a. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah, dimana instansi pemerintah tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke negara;
b. Dalam hal terjadi impor Barang Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung ke negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus Barang Kena Pajak yang diimpornya;
c. Dalam hal terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
d. Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
e. Dalam hal terjadi kegiatan membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
f. Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
g. Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak Masukan) adalah pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat Pengusaha Kena Pajak tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus kurang bayar.
Pajak Pertambahan Nilai

KARAKTERISTIK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sebagai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pajak Obyektif
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu), akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, di dalam daerah pabean. Perlakuan PPN yang sama terhadap semua kelompok masyarakat inilah, baik yang miskin maupun yang kaya, yang menimbulkan sifat tidak adil. Kelemahan ini kemudian diatasi dengan pemberian pajak tambahan yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap konsumsi atas BKP tertentu yang digolongkan oleh pemerintah sebagai BKP mewah, yang umumnya hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang telah mampu secara ekonomi.
Mekanisme Pengkreditan
Setiap akhir masa pajak, Pengusaha Kena Pajak akan melaporkan SPT Masa PPN yang merupakan tempat untuk mempertandingkan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Pajak Masukan menimbulkan aliran uang keluar atau cash outflow, sedangkan pajak keluaran menimbulkan aliran uang masuk atau cash inflow. Pajak Masukan merupakan uang muka pajak, sedangkan pajak keluaran merupakan hutang pajak. Saldo keduanya akan saling dioffset, di dalam SPT Masa PPN, setelah masa pajak berakhir, dan akan menghasilkan tiga kemungkinan: Pertama, akan menghasilkan kekurangan pembayaran pajak apabila jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow melebihi jumlah Pajak masukan atau Cash Outflow; Kedua, akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah Pajak Masukan atau Cash Outflow melebihi jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow. Ketiga, akan menghasilkan jumlah nihil apabila jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow sama dengan jumlah Pajak Masukan atau Cash Outflow.
Pemahaman mengenai cash inflow untuk Pajak Keluaran dan Cash Outflow untuk Pajak Masukan ini menjelaskan mengapa untuk transaksi penyerahan BKP/JKP kepada Instansi Pemerintah dan ekspor akan menimbulkan kelebihan bayar PPN. Hal ini dikarenakan Pajak Keluarannya tidak menimbulkan uang masuk (cash inflow), yang akan bertanding dengan Pajak Masukan yang telah menimbulkan aliran uang keluar (cash outflow). Tetapi, untuk transaksi-transaksi tertentu yang TIDAK PERNAH menimbulkan Pajak Keluaran sehingga tidak menimbulkan aliran uang masuk (zero cash inflow), Pajak Masukannya (cash outflow) juga tidak dapat dikreditkan, yaitu, pertama, transaksi penyerahan bukan Barang Kena Pajak atau bukan Jasa Kena Pajak yang tidak terutang PPN. Kedua, transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas di bidang PPN, seperti penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, ditunda, ditangguhkan, atau ditanggung pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai.
FAKTUR PAJAK STANDAR CACAT

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasakena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat jenderal Pajak. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) faktur pajak ini merupakan bukti dari pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bagi pembeli atau penerima jasa faktur pajak ini digunakan sebagai sarana pengkreditan pajak masukan.
Faktur pajak dapat digunakan sebagai sarana pengkreditan jika faktur pajak tersebut tidak cacat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bilamana faktur pajak itu dinyatakan sebagai faktur pajak yang cacat. Berikut ini adalah cirri-ciri faktur pajak standar:
1. Diisi dengan data yang tidak benar
Pengisisan data yang tidak benar bias berupa NPWP salah, nomor seri faktur pajak yang tidak benar. Data yang tidak benar juga bias karena kesalahan penulisan nama pembeli atau nama perusahaan yang tercantum dalam faktur pajak.
2. Diisi tidak lengkap
Pengisian faktur pajak standar tidak lengkap karena ada kolom atau barus yang ternyata tidak diisi kecuali kolom “PPnBM” yang disediakan untuk diisi oleh pabrikan atau importir Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pengisian tidak lengkap dapat berupa:
• Baris “NPWP” pembeli BKP atau penerima JKP tidak diisi
• “jabatan” penandatangan faktur pajak tidak diisi
• Pada baris “jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termijn” tidak dicoret pada bagian kalimat yang tidak perlu sebagaimana diminta dalam catatan bagian bawah sebelah kiri.
• Tanda tangan menggunakan cap tanda tangan
• Dalam lampiran II butir 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-549/PJ./2000 digariskan bahwa cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.
3. Pengisian atau pembetulan dilakukan dengan cara yang tidak benar
4. Faktur pajak dibuat melampaui batas waktu yang telah ditentukan
Mengenai batas waktu pembuatan faktur pajak akan dibahas dalam tulisan yang lain
5. Faktur pajak dibuat oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1984) orang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha non PKP secara yuridis tidak sah. Oleh karena itu pajak masukan yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan leh PKP pembeli atau penerima JKP. Bahkan bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak maka menurut Ketentuan Umum Perpajakan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39A sebagai berikut yang intinya adalah bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM
Berapa tarif PPN/PPnBM ?
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Apa saja yang termasuk DPP ?
1. Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3. Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4. Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
a. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
b. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
c. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
d. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
e. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
g. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
h. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
o PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
o PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
i. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.

Contoh :
1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
o Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
o Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
o Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
o Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00

3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
o BKP seharga = Rp.10.000.000,00
o Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
o PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
o PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
[
Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM
Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
o KPKN
o Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
o Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
o Pertamina
o BUMN/ BUMD
o Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
o Bank Pemerintah
o Bank Pembangunan Daerah
o Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1. Oleh PKP adalah :
a. PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
b. PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
c. PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. a. Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. b. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
5. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.




Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
a. Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
b. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4. Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan :
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
PPNBM
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
Pengertian BKP Mewah
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Pengertian Menghasilkan
PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;
1. merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
2. memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
3. mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
4. mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
5. membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN DAN PPN BM)
Minggu, 1 Maret 2009 22:42:17 - oleh : admin
Jatuh tempo : Menyetor tanggal 15 bulan berikutnya
Melapor tanggal 20 bulan berikutnya
Mata Rantai Harga Jual Pajak Keluaran Pajak Masukan PPN
Pabrik (PT. X) Rp 100,000 Rp 10,000 Rp 10,000
¯
Distributor (PT. Y) Rp 250,000 Rp 25,000 Rp 10,000 Rp 15,000
¯
Agen (PT. Q) Rp 350,000 Rp 35,000 Rp 25,000 Rp 10,000
¯
Pedagang Besar Rp 500,000 Rp 50,000 Rp 35,000 Rp 15,000
Konsumen Rp 50,000

Contoh soal :
Jasa kena pajak
PT. X membangun outlet dengan luas bangunan 200 m2 dengan biaya Rp 500.000.000,-
Jawaban :
DPP 40% x Rp 500.000.000 = Rp 200,000,000
PPN 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20,000,000

PT. Samsung pabrik AC harga jual Rp 4.000.000,- termasuk PPN BM 20%
PPN = Rp 4.000.000 x 10% Rp 400,000
PPN BM = Rp 4.000.000 x 20% Rp 800,000
Harga Jual Rp 4,000,000
Yang harus dibayar Rp 5,200,000

Nilai Import
Cost insurance freigh (CIF) US$ 20.000
Nilai konversi Rp 9.500/US$
Bea masuk 20%
Jawaban :
Nilai import = US$ 20.000,- x Rp 9.500,- Rp 190,000,000
Bea masuk 20% x Rp 190.000.000,- Rp 38,000,000
DPP Rp 228,000,000
PPN 10% Rp 22,800,000
PPN BM 20% Rp 45,600,000
Yang harus dibayar Rp 68,400,000

Contoh soal :
PT. Korindo Motors mendapatkan tagihan dari PT. Suzuki atas pembelian mobil Rp 375.000.000,- termasuk PPN dan PPN BM 40%
PPN BM 50/150 x Rp 375.000.000,- = Rp 125,000,000
PPN 10/150 x Rp 375.000.000,- = Rp 25,000,000
Rp 150,000,000

Harga Rp 375,000,000
PPN BM Rp (125,000,000)
PPN Rp (25,000,000)
Rp 225,000,000






Tarif PPnBM
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Tarif
(%) Jenis Barang Kena Pajak

10 kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc;

25 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

30 kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

50 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedanatau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

60 kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

75 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedanatau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.


PPN DAN PPn BM DALAM TATA NIAGA KENDARAAN BERMOTOR

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan ketentuan PPN di bidang tata niaga kendaraan bermotor, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Dalam tataniaga kendaraan bermotor, mata rantai distribusi kendaraan bermotor pada umumnya melewati lini-lini sebagai berikut :
a. Lini I : Importir Umum/ATPM/Industri Perakitan.
b. Lini II : Distributor
c. Lini III : Dealer
d. Lini IV : Sub-Dealer/Showroom
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.51/1989 tanggal 7 Agustus 1989 ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, setiap lini dalam distribusi kendaraan bermotor dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kecuali lini IV (Sub-Dealer/Showroom) tidak dikukuhkan sebagai PKP karena statusnya sebagai Pedagang Pengecer.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 jo. Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, dinyatakan tidak berlaku.
4. Memperhatikan harga kendaraan bermotor saat ini, maka dalam tata niaga kendaraan bermotor tidak ada Pengusaha Kecil, karena jumlah peredaran usaha melebihi Rp. 240.000.000,00 dalam satu tahun buku. Oleh karena itu setiap Pengusaha pada seluruh lini distribusi kendaraan bermotor tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, termasuk Sub-dealer/Showroom.
5. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kendaraan bermotor berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai PKP, yaitu : memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukannya.
6. Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pendistribusian kendaraan bermotor yang terdaftar di KPP masing-masing.
7. Untuk mempermudah pemahaman mata rantai distribusi kendaraan bermotor ini, dapat digambarkan sebagai berikut:
IMPORTIR UMUM/INDUSTRI PERAKITAN/ATPM
(PKP)
------------------------------------------------------------------------
!!
!!
!!
!!



--------------------
DISTRIBUTOR
(PKP)
---------------------
!!
!!
!!
!!
-------------
DEALER ---------------------
(PKP)
-------------
------------------------------ ------------------------------------------
SUB-DEALER/SHOWROOM
(PKP)
------------------------------------------
!!
!!
!!
-------------------
KONSUMEN
-------------------
8. Untuk memperjelas mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM, diberikan contoh penghitungan pada Lampiran I Surat Edaran ini.
9. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (kendaraan bermotor), tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Berdasarkan ketentuan di atas, untuk mencegah akibat ganda pengenaan PPn BM, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena pajak yang sama pada rantai berikutnya (sesudah"Pabrikan"/Importir), unsur PPn BM (seperti halnya PPNnya)harus dikeluarkan dahulu
10. Dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistim on the road (langsung atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Diberikan contoh perhitungan pada lampiran 2 dan 3 Surat Edaran ini.
11.
a. PPN terutang pada saat terjadinya penyerahan kendaraan bermotor dari PKP (Importir Umum/ATPM/Industri
Perakitan/Distributor/Dealer/Sub-Dealer/Showroom). Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan kendaraan bermotor atau pembayaran uang muka, maka PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran tersebut. Jumlah PPN yang terutang pada saat pembayaran uang muka tersebut dihitung secara proporsional dengan jumlah pembayarannya dan diperhitungkan dengan PPN yang terutang pada saat dilakukan penyerahan.
Contoh :
- Harga Jual kendaraan Bermotor Rp 165.000.000,- (termasuk PPN sebesar Rp 15.000.000,- (10%))
- Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2000 sebesar Rp. 55.000.000,-
- Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2000 dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 110.000.000,-
PPN terutang dan harus dipungut :
- Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000, sebesar 10/110 x Rp 55.000.000,- = Rp 5.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2000.
- Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000, sebesar 10/110 x Rp 110.000.000,- = Rp 10.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2000.


b. Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang PPn BM karena penyerahan dilakukan oleh Pemungut PPn BM ("Pabrikan"), maka dalam pembayaran uang muka yang diterima sebelum penyerahan kendaraan bermotor, terutang PPn BM disamping terutang PPN.

12. Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM
a. Untuk kendaraan impor dalam keadaan CBU :
1) Importir Umum/Industri Perakitan/ATPM :
a) impor :
- Nilai Impor (DPP) : Rp. 200.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 20.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,-
------------------------
Harga Impor : Rp. 320.000.000,-

b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 220.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 22.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 342.000.000,-


2) Distributor :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 220.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 22.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Pembelian : Rp. 342.000.000,-

b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 240.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 24.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 364.000.000,-


3) Dealer :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 240.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 24.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Pembelian : Rp. 364.000.000,-

b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 260.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 386.000.000,-


4) Sub-Dealer/Showroom :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 260.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Pembelian : Rp. 386.000.000,-

b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 280.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 28.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 408.000.000,- (yang dibayar konsumen)



b. Untuk kendaraan impor dalam keadaan CKD atau produksi dalam negeri :
1) Importir Umum/Industri Perakitan/ATPM :
a) impor :
- Nilai Impor (DPP) : Rp. 150.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 15.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (-%) : Rp. -,-
------------------------
Harga Impor : Rp. 165.000.000,-

b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 220.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 22.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,-
------------------------
Harga Penjualan Rp. 352.000.000,-


2) Distributor :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 220.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 22.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
------------------------
Harga Pembelian : Rp. 352.000.000,-


b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 240.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 24.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
-----------------------
Harga Penjualan : Rp. 374.000.000,-

3) Dealer :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 240.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 24.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
------------------------
Harga Pembelian : Rp. 374.000.000,-


b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 260.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 396.000.000,-

4) Sub-Dealer/Showroom :
a) Pembelian :
- Harga beli (DPP) : Rp. 260.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Masukan)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
-----------------------
Harga Pembelian : Rp. 396.000.000,-


b) penyerahan :
- Harga Jual (DPP) : Rp. 280.000.000,-
- PPN (10%) : Rp. 28.000.000,- (Pajak Keluaran)
- PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b)
------------------------
Harga Penjualan : Rp. 418.000.000,- (yang dibayar konsumen)



Catatan : Pemungutan PPn BM dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/2000 tanggal22 Juni 2000.
14. CONTOH PENGHITUNGAN PPN KENDARAAN BERMOTOR
(Harga Jual On the Road)
1. Dealer "B" menjual satu unit kendaraan bermotor dengan harga jual kepada pembeli sebesar Rp 205.000.000 (termasuk PPN, PPn BM dan tidak termasuk Bea Balik Nama) yang dibeli dari Main Dealer "A".
2. Atas pembelian tersebut, Dealer "B" mendapat potongan harga dari Main Dealer "A".
3. PPn BM sebesar Rp 8.000.000,- sudah dipungut dan dilaporkan oleh Main Dealer "A".
4. Pengurusan balik nama kendaraan bermotor dilakukan oleh Main Dealer "A" dan pembeli membayar Rp 18.000.000,- kepada Main Dealer "A" melalui Dealer "B".
PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN OLEH DEALER "B" ADALAH :
Harga Jual Main Dealer "A" (On The Road) Rp 225.000.000,-
Potongan harga untuk Dealer "B" Rp 4.000.000,-
-----------------------
Harga Tebus Rp 221.000.000,-
Bea Balik Nama (BBN) Rp 18.000.000,-
-----------------------
Harga Beli Dealer "B" Rp 203.000.000,-
15. Faktur Pajak (Off the Road) :
BELI JUAL
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 117.272.727,- Rp 186.363.636,-
PPN (10%) Rp 17.727.273,- Rp 18.636.364,-
PPn BM (15%) Rp 8.000.000,- Rp 8.000.000,-
----------------------- -----------------------
JUMLAH Rp 203.000.000,- Rp 205.000.000,-
16. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak :
• BELI
100/110 X (Rp 203.000.000,- Rp 8.000.000,-) = Rp 177.272.727,-
• JUAL
100/110 x (Rp 205.000.000,- Rp 8.000.000,-) = Rp 186.363.636,-
17. Perhitungan PPN Yang Harus Disetor Ke Kas Negara Oleh Dealer :
- PAJAK KELUARAN (10% x Rp 186.363.636,-) = Rp 18.636.364,-
- PAJAK MASUKAN (10% x Rp 177.272.727,-) = Rp 17.727.273,-
----------------------
PPN yang harus disetor Rp 909.091,-

18. CONTOH PENGHITUNGAN PPN DAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR
YANG BERASAL DARI SASIS (DEALER SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPn BM)
1. Dealer "B" membeli sasis kendaraan bermotor dari Main Dealer "A" seharga Rp 100.000.000,- dengan potongan harga sebesar Rp 2.000.000,- kemudian menyuruh Karoseri "C" mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan orang dan kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp 126.500.000 (termasuk PPN dan PPn BM).
2. PPn BM sebesar Rp 15.800.000,- dipungut dan dilaporkan oleh Dealer "B", sebagai pihak yang menyuruh melakukan pengubahan.
PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN OLEH DEALER "B" ADALAH :
Harga Jual Sasis Main Dealer "A" Rp 100.000.000,-
Potongan harga untuk Dealer "B" Rp 2.000.000,-
-----------------------
Harga Tebus/Beli Dealer "B" Rp 98.000.000,-
19. Faktur Pajak (Off The Road) :
BELI JUAL
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 89.090.090,- Rp 101.200.000,-
PPN (10 %) Rp 8.909.091,- Rp 10.120.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (Karoseri "C") Rp 10.000.000,-
PPN - Karoseri (10 %) Rp 1.000.000,-
PPn BM (15 %) Rp -,- Rp 15.180.000,-
----------------------- -----------------------
JUMLAH Rp 109.000.000,- Rp 126.500.000,-
20. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak :
- Beli Sasis
100/110 X Rp 98.000.000,- = Rp 89.090.909,-
- Jual Kendaraan Bermotor
100/110 x Rp 126.500.000,- = Rp 101.200.000,-
21. Perhitungan PPN Dan PPn BM Yang Harus Disetor Ke Kas Negara Oleh Dealer :
1) PPN
- PAJAK KELUARAN (10 % x Rp 101.200.000,-) = Rp 10.120.000,-
- PAJAK MASUKAN (Rp 8.909.091 + Rp 1.000.000,-) = Rp 9.909.091,-
----------------------
PPN yang harus disetor Rp 210.909,-

2) PPn BM
15 % x Rp 101.200.000,- = Rp 15.180.000,-

22. Contoh :
- Harga Jual kendaraan Bermotor Rp 250.000.000,- (termasuk PPN sebesar Rp 20.000.000,- (10 %) dan PPn BM sebesar Rp 30.000.000,- (15%))
- Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2000 sebesar Rp. 25.000.000,-
- Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2000 dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 225.000.000,- PPN dan PPn BM terutang dan harus dipungut :
- Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000 :
1) PPN : sebesar 10/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 2.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2000.
2) PPn BM : sebesar 15/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 3.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan Agustus 2000.

- Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000 :
1) PPN : sebesar 10/125 x (Rp. 250.000.000,- Rp 25.000.000,-) = Rp 18.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2000.
2) PPn BM : sebesar 15/125 x (Rp 250.000.000,- Rp 25.000.000,-) = Rp 27.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan September 2000.


23. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2000.
24. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka ketentuan yang dimaksud dalam Surat-surat Edaran sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Tarif
(%) Jenis Barang Kena Pajak

10 kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
kelompok mesin pengatur suhu udara;
kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya;

20 kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang dikenakan tariff 10%;
kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang dikenakan tariff 10%;
kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering;
pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
kelompok wangi-wangian;

30 kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tariff 10%;

40 kelompok minuman yang mengandung alcohol;
kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang dikenakan tarif 30%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
kelompok jenis alas kaki;
kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan;

50 kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tarif 10% dan tarif 30%;
kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

75 kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dikenakan tariff 40%;
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."



Sabtu, 22 November 2014

SERIAL KEY ESET NOD32 4

Eset NOD32 ESS versi 7.8 key , username dan password tanggal 22 November 2014. Keamanan Dijamin


Username: EAV-0125232868
Password: 37kk37m39d
Expiry Date: 18.02.2015

Username: EAV-0125232874
Password: fd9tnxfn76
Expiry Date: 18.02.2015

Username: EAV-0125232884
Password: 89x7n75dnp
Expiry Date: 18.02.2015

Username: EAV-0125310590
Password: b4vf93hkaf
Expiry Date: 19.02.2015

Username: EAV-0125310595
Password: 5k77x8sbr3
Expiry Date: 19.02.2015

Username: EAV-0125310602
Password: 88x3n7hvx5
Expiry Date: 19.02.2015

Username: TRIAL-0125536710
Password: cdbctrcdu8
Expiry Date: 19.02.2015

Username: TRIAL-0125536722
Password: 3h9jspcc3b
Expiry Date: 19.02.2015

Username: TRIAL-0125536730
Password: ka2ce4n269
Expiry Date: 19.02.2015

Username: TRIAL-0125536741
Password: rm433v9sre
Expiry Date: 19.02.2015



Eav nod32 antivirus keys
Username: EAV-0123779192
Password: 3x8r4hmpvf
Expiry Date: 26.04.2015

Username: EAV-0115593813
Password: mucp45db47
Expiry Date: 14.07.2015

Username: TRIAL-0123601796
Password: 4etcun4pt8
Expiry Date: 23.01.2015

Username: EAV-0123837505
Password: fmf3dxnjbv
Expiry Date: 27.01.2015

EAV Username: EAV-0123248361
Password: 3s7vd38tmb
Expiry Date: 19.04.2015


eset mobile security keys
Username: EAV-0122548708
Password: 9htr753eav
Expiry Date: 18.10.2015

Username: EAV-0122652459
Password: hv6sttxpjj
Expiry Date: 19.10.2015

Username: EAV-0123285344
Password: n3fb9fdbsn
Expiry Date: 28.10.2015

Username: EAV-0125219797
Password: 847pka3rs4
Expiry Date: 21.12.2014

Username: EAV-0125219798
Password: 5msxjcv5db
Expiry Date: 21.12.2014

Username: EAV-0122917397
Password: sf2xbt5hxn
Expiry Date: 23.01.2015

Minggu, 22 Desember 2013

ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM ISLAM



 ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DALAM  ISLAM

(IPTEK)




MAKALAH
Di ajukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir semester, mata kuliah P A I, Semester  , Program studi S1 akutansi
STIE pembangunan  Tanjung pinang

Disusun oleh
Nama : Nurul Azis Pahlupy
Nim : 13622008
Dosen pembimbing: Drs. H .Muhammad Idris, DM,MM,MSI
STIE pembangunan  Tanjung pinang
Tanjung pinang­­- kepulauan Riau
Tahun ajaran 2013- 2014





KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama ALLAH SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya bagiNya. Semoga sholawat beserta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, dan juga kepada para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Puji  syukur Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat,hidayah,inayah-Nya. Sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Makalah dengan judul “IPTEK DALAM ISLAM” sebagai tugas mata kuliah Agama.
Dalam penulisan makalah ini kami bayak menerima bantuan bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini ,kami tidak lupa mngucapkan terima kasih yang sedalam- dalamnnya kepada:.                                                                                                                                                                                    
1.      Bapak Drs. H .Muhammad Idris, DM,MM,MSI selaku dosen mata kuliah agama.
2.      Orang tua kami yang telah memberikan bantuan materiil dan spirtual.
3.      Teman-teman kami di STIE pembangunan  Tanjung pinang umumnya dan kelas P1 akutansi khususnya atas segala bantuannya.
Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi mahasisa stie pembanguanan tanjung pinang  khususnya kelas P1 akutansi. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan.  Maka penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk meyempurnakan makalah ini.
Dengan makalah ini, penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis serta pembaca pada umumnya

                                                                                                            Nurul Azis Pahlupy
                                                                                                                        penulis






HALAMAN JUDUL.................................................................................................................
KATA PENGANTAR ..............................................................................................................
DAFTAR ISI .............................................................................................................................
PENDAHULUAN .....................................................................................................................
RUMUMUSAN MASALAH…………………………………………………………………
TUJUAN………………………………………………………………………………………
LINGKUP KAJIAN…………………………………………………………………………..
BAB I
PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI.......................................................
1.      Pengertian Iptek ....................................................................................................................
a.       Definisi Iptek .......................................................................................................................
b.      Pelaksanaan dan Perkembangan Iptek di Indonesia.............................................................
c.       Dampak Negatif Iptek .........................................................................................................
BAB II
IPTEK MENURUT  ISLAM ................................................................................,,……….
a.      Iptek Menurut Islam ...........................................................................................................
b.       Kewajiban Mencari Ilmu ..................................................................................................
c.      Interaksi Iman, Ilmu, dan  Amal ........................................................................................
d.       Keutamaan Orang Yang Berilmu.......................................................................................
e.       Penyikapan Terhadap Iptek ...............................................................................................
f.       Keselarasan IMTAQ dan IPTEK .......................................................................................

BAB III
KONTRIBUSI IPTEK DAN SENI BAGI DAKWAH ISLAM.............................................
Kontribusi Terhadap Dakwah islam.....................................................................................

PENUTUP................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................





PENDAHULUAN

Peran Islam dalam perkembangan iptek pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan. Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek dan telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh perdaban barat satu abad terakhir ini, mencengangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia. Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh perkembangan iptek modern membuat orang lalu mengagumi dan meniru- niru gaya hidup peradaban barat tanpa dibarengi sikap kritis trhadap segala dampak negatif yang diakibatkanya.
Pada dasarnya kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu. Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan



RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka timbul beberapa permasalahan. Yaitu :
1. Bagaimana pandangan Islam terhadap Ipteks saat ini?
2. Bagaimana Ipteks menurut pandangan islam secara umum?
3. Bagaimana peran Islam dalam perkembangan Ipteks?


TUJUAN
Untuk mengetahui pandangan islam terhadap ipteks, dan mengetahui perkembangan islam dalam ipteks

    LINGKUP KAJIAN
Sesuai dengan tujuan diatas, maka kami menentukan lingkup kajiannya hanya konsep ipteks dalam islam dan perkembangannya.



















BAB I
PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(IPTEK)
1.      Pengertian Iptek
A.    Definisi Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua sosok yg tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ilmu adalah sumber teknologi yg mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan rekayasa dan ide-ide. Adapun teknoogi adl terapan atau aplikasi dari ilmu yg dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yg lbh canggih dan dapat mendorong manusia utk berkembang lbh maju lagi. Sebagai umat Islam kita harus menyadari bahwa dasar-dasar filosofis utk mengembangkan ilmu dan teknologi itu bisa dikaji dan digali dalam Alquran sebab kitab suci ini banyak mengupas keterangan-keterangan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seperi kita ketahui, teknologi kini telah merembet dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan atas hingga menengah kebawah sekalipun. Dimana upaya tersebut merupakan cara atau jalan di dalam mewudkan kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Atas dasar kreatifitas, akalnya, manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah SDA yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dimana dalam pengembangan iptek harus didasari terhadap moral dan kemanusiaan yang adil dan beradab, agar semua masyarakat mengecam IPTEK  secara merata. Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali di aspek telekomunikasi, namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum merata.
Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi. Hal itu dikarenakan tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung. Maka dari itu pemerintah perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK dapat bertujuan untuk meningkatkan SDM yang ada. Perkembangan IPTEK disamping bermanfaat untuk kemajuan hidup Indonesia juga memberikan dampak negatif. Hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan IPTEK untuk menekan dampaknya seminimal mungkin antara lain:
1.      Menjaga keserasian dan keseimbangan dengan lingkungan setempat.
2.      Teknologi yang akan diterapkan hendaknya betul-betul dapat mencegah timbulnya permasalahan di tempat itu.
3.      Memanfaatkan seoptimal mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada.
Dengan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguatan iptek mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan Misi iptek dirumuskan sebagai paduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya iptek yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.Undang-undang No.18 Tahun2002 tentang Sistem Nasional Penelitiha, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang yelah berlaku sejak 29 Juli 2002, merupakan penjabaran dari visi dan misi Iptek sebagaimana termaksud dalam UUD 1945 Amandemen pasal 31 ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah beserta seluruh rakyat dengan sebaik baiknya. Selain itu pula perkembangan iptek di berbagai bidang di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat semestinya dapat meningkatkan kualitas SDM di tengah bermunculannya dampak negatif dari adanya perkembangan iptek, sehingga diperlukan pemikiran yang serius dan mantap dalam menghadapi permasalahan dalam penemuan-penemuan baru tersebut.

B.     Pelaksanaan Dan Pengembangan Iptek di Indonesia
Peradaban bangsa dan masyarakat dunia di masa depan sudah di pahami dan disadari akan berhadapan dengan situasi yang serba kompleks dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, sebut saja antara lain: cloning, cosmology, cryonics, cybernities, exobiology, genetik, engineering dan nanoteknology. Cabang-cabang Iptek itu telah memunculkan berbagai perkembangan  yang sangat cepat dan implikasi yang menguntungkan bagi manusia atau sebaliknya.
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat dipertanggung jawabkan. Rumusan 4 nilai luhur pembangunan Iptek nasional.
1.      Accountable, penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, lingkungan, finansial bahkan dampak politis.
2.      Visionary, pembangunan ipek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis dimana kini tidak bersifat sektoral dan hanya memberi implikasi terbatas.
3.      Innovative, asal katanya adalah “innovere” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai luhur dari pembangunan iptek artinya dapat berorientasi pada segala sesuatu yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inivasi baru dalam upaya inovatif untuk mendapatkan produktifitas.
4.      Excellence, keseluruhan tahapan pembanguna iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, implikasi pada bangsa harus baik, yang terbaik atau berusaha  menuju terbaik. Pesatnya kemajuan iptek untek memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.

C.     Dampak Negatif Iptek
Bagi  masyarakat sekarang  iptek sudah merupakan suatu  religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek lebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan  kefanaan dunia. Iptek yakina akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusiatidak dapat dipungkiri. Namum manusia tidak bisa menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oloh disilusi dari dampak negatif iptek  terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun ipek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan objektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal unsur kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-maslah kemanusiaan. Dari segala dampak terburuk dari perkembangan iptek adalah dampak terhadap peri laku dari manusia penciptanya. Iptek telah membuat sang penciptanya di hinggapi sifat over confidence dan superiotas tidak saja terhadap alam melainkan pula terhadap sesamamya. Eksploitasi terhadap alam dan dominasi pihak yang kuat(negara barat) terhadap negara yang lemah (negara dunia ketiga) merupakan ciri yang melekat sejak lahirnya revolusi industri.














BAB II
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI MENURUT ISLAM
1.      Iptek Menurut Islam
Peran Islam dalam perkembangan iptek adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah islam) wajib dijadikan tolok ukur dan pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan  adalah yang telah dihalalkan oleh syariah islam. Sedangkan Iptek yang tidak boleh dimanfaatkan adalah yang telah diharamkan. Akhlak yang baik muncul dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sumber segala kebaikan, Keindahan, dan Kemuliaan. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT hanya akan muncul bila diawali dengan  pemahaman ilmu pengetahuan dan pengenalan terhadap Tuhan Allah SWT dan terhadap alam semesta sebagai tajaliyat (manifestasi) sifat-sifat KeMahaMuliaan, Kekuasaan dan Keagungan-Nya.
Islam sebagai agama penyempurna dan paripurna bagi kemanusiaan,sangat mendorong dan mementingkan umatnya untuk mempelajari, mengamati, memahami dan merenungkan segala kejadian di alam semesta. Dengan kata lain Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuandan teknologi. Berbeda dengan pandangan Barat yang melandasi pengembangan Ipteknya hanya untuk mementingkan duniawi, maka Islam mementingkan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah atau pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada manusia dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Ada lebih dari 800 ayat dalam Al-Quran  yang mementingkan proses perenungan, pemikiran, dan pengamatan tehadap berbagai gejala alam, untuk di tafakuri dan menjadi bahan dzikir kepada Allah.
Bila ada pemahaman atau tafsiran ajaran agama Islam yang menentang fakta ilmiah, maka kemumgkinan yang salah adalah pemahaman dan tafsiran terhadap ajaran agama tersebut. Bila ada ilmu pengetahuan yang menentang prinsip pokok ajaran agama Islam maka yang salah adalah tafsiran filosofis atau paradigma materialisme yang beradadi balik wajah ilmu pengetahuan modern tersebut. Karena alam semesta yang dipelajari melalui ilmu pengetahuan dan ayat-ayat suci Tuhan( Al-Quran) dan Sunnah Rasulullah SAW yang di pelajari melalui agama adalah sama-sama ayat (tanda-tanda dan perwujudan ) Allah SWT, maka tidak mungkin satu sama lain saling bertentangan  dan bertolak belakang, karena keduanya berasal dari satu sumber sama, Allah Yang Maha Pencipta dan Pemelihara seluruh Alam Semesta.
a.      Kewajiban Mencari Ilmu
Pada dasarnya kita hidup didunia ini tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Tentunya beribadah dan beramal harus berdasarkan ilmu yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tidak akan tersesat bagi siapa saja yang berpegang teguh dan sungguh-sungguh perpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Disebutkan dalam hadist, bahwasanya ilmu yang wajib dicari seorang muslim ada 3, sedangkan yang lainnya akan menjadi fadhlun (keutamaan). Ketiga ilmu tersebut adalah ayatun muhkamatun (ayat-ayat Al-Qur’an yang menghukumi), sunnatun qoimatun (sunnah dari Al-hadist yang menegakkan) dan faridhotun adilah (ilmu bagi waris atau ilmu faroidh yang adil)
Dalam sebuah hadist rasulullah bersabda, “ mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata dan emas pada babi hutan.”(HR. Ibnu Majah dan lainya)
Juga pada hadist rasulullah yang lain,”carilah ilmu walau sampai ke negeri cina”. Dalam hadist ini kita tidak dituntut mencari ilmu ke cina, tetapi dalam hadist ini rasulullah menyuruh kita mencari ilmu dari berbagai penjuru dunia. Walau jauh ilmu haru tetap dikejar.
Dalam kitab “ Ta’limul muta’alim” disebutkan bahwa ilmu yang wajib dituntut trlebih dahulu adalah ilmu haal yaitu ilmu yang dseketika itu pasti digunakan dal diamalkan bagi setiap orang yang sudah baligh. Seperti ilmu tauhid dan ilmu fiqih. Apabila kedua bidang ilmu itu telah dikuasai, baru mempelajari ilmu-ilmu lainya, misalnya ilmu kedokteran, fisika, matematika, dan lainya.
Kadang-kadang orang lupa dalam mendidik anaknya, sehingga lebih mengutamakan ilmu-ilmu umum daripada ilmu agama. Maka anak menjadi orang yang buta agama dan menyepelekan kewajiban-kewajiban agamanya. Dalam hal ini orang tua perlu sekali memberikan bekal ilmu keagamaan sebelum anaknya mempelajari ilmu-ilmu umum.
Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda, “sedekah yang paling utama adalah orang islam yang belajar suatu ilmu kemudian diajarkan ilmu itu kepada orang lain.”(HR. Ibnu Majah)
Maksud hadis diatas adalah lebih utama lagi orang yang mau menuntut ilmu kemudian ilmu itu diajarkan kepada orang lain. Inilah sedekah yang paling utama dibanding sedekah harta benda. Ini dikarenakan mengajarkan ilmu, khususnya ilmu agama, berarti menenan amal yang muta’adi (dapat berkembang) yang manfaatnya bukan hanya dikenyam orang yang diajarkan itu sendiri, tetapi dapat dinikmati orang lain

b.      Interaksi iman, ilmu dan amal
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terinteraksi ke dalam suatu sistem yang disebut dinul Islam, didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah, syariah, dan akhlak dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh.
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna, karena kesempurnaannya dapat tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan yang artinya “Tidaklah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (dinul Islam) seperti sebatang pohon yang baik, akarnya kokoh (menghujam kebumi) dan cabangnya menjulang ke langit, pohon itu mengeluarkan buahnya setiap muslim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia agar  mereka ingat”.
Dari penjelasan tersebut di atas menggambarkan keutuhan antara iman, ilmu dan amal atau syariah dan akhlak dengan menganalogikan dinul Islam bagaikan sebatang pohon yang baik. Ini merupakan gambaran bahwa antara iman, ilmu dan amal merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menupang tegaknya ajaran Islam, ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan. Dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu ibarat dengan teknologi dan seni. IPTEKS yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.

c.       Keutamaan orang yang berilmu
Orang yang berilmu mempunyai kedudukan yang tinggi dan mulia di sisi Allah dan masyarakat. Al-Quran menggelari golongan ini dengan berbagai gelaran mulia dan terhormat yang menggambarkan kemuliaan dan ketinggian kedudukan mereka di sisi Allah SWT dan makhluk-Nya. Mereka digelari sebagai “al-Raasikhun fil Ilm” (Al Imran : 7), “Ulul al-Ilmi” (Al Imran : 18), “Ulul al-Bab” (Al Imran : 190), “al-Basir” dan “as-Sami' “ (Hud : 24), “al-A'limun” (al-A'nkabut : 43), “al-Ulama” (Fatir : 28), “al-Ahya' “ (Fatir : 35) dan berbagai nama baik dan gelar mulia lain.
Dalam surat ali Imran ayat ke-18, Allah SWT berfirman:   "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang  berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang- orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada  Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi  Maha Bijaksana". Dalam ayat ini ditegaskan pada golongan orang berilmu bahwa mereka amat  istimewa di sisi Allah SWT . Mereka diangkat sejajar dengan para  malaikat yang menjadi saksi Keesaan Allah SWT. Peringatan Allah dan Rasul-Nya sangat keras terhadap kalangan yang menyembunyikan kebenaran/ilmu, sebagaimana firman-Nya: 

"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati pula oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati." (Al-Baqarah: 159) Rasulullah saw juga bersabda: "Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, akan dikendali mulutnya oleh Allah pada hari kiamat dengan kendali dari api neraka." (HR Ibnu Hibban di dalam kitab sahih beliau. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Al Hakim dan adz-Dzahabi berpendapat bahwa hadits ini sahih)     Jadi setiap orang yang berilmu harus mengamalkan ilmunya agar ilmu yang ia peroleh dapat bermanfaat. Misalnya dengan cara mengajar atau mengamalkan pengetahuanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
d.       Penyikapan terhadap Perkembangan IPTEK
Setiap manusia diberikan hidayah dari Allah SWT berupa “alat” untuk mencapai dan membuka kebenaran. Hidayah tersebut adalah :
a.        indera, untuk menangkap kebenaran fisik,
b.       naluri, untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup manusia secara probadi maupun sosial
c.        pikiran dan atau kemampuan rasional yang mampu mengembangkan kemampuan tiga jenis pengetahuan akali (pengetahuan biasa, ilmiah dan filsafi). Akal juga merupakan penghantar untuk menuju kebenaran tertinggi
d.      imajinasi, daya khayal yang mampu menghasilkan kreativitas dan menyempurnakan pengetahuannya
e.        hati nurani, suatu kemampuan manusia untuk dapat menangkap kebenaran tingkah laku manusia sebagai makhluk yang harus bermoral.
Dalam menghadapi perkembangan budaya manusia dengan perkembangan IPTEK yang sangat pesat, dirasakan perlunya mencari keterkaitan antara sistem nilai dan norma-norma Islam dengan perkembangan tersebut. Menurut Mehdi Ghulsyani (1995), dalam menghadapi perkembangan IPTEK ilmuwan muslim dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok:
  Kelompok yang menganggap IPTEK moderen bersifat netral dan berusaha melegitimasi hasil-hasil IPTEK moderen dengan mencari ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai;
  Kelompok yang bekerja dengan IPTEK moderen, tetapi berusaha juga mempelajari sejarah dan filsafat ilmu agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak islami,
  Kelompok yang percaya adanya IPTEK Islam dan berusaha membangunnya.
 Untuk kelompok ketiga ini memunculkan nama Al-Faruqi yang mengintrodusir istilah “islamisasi ilmu pengetahuan”. Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri.
 IPTEK akan bermanfaat apabila:
a.       Mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya
b.      Dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik),
c.       Dapat memberikan pedoman bagi sesama,
d.      Dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.
e.      Keselarasan IMTAQ dan IPTEK
“Barang siapa ingin menguasai dunia dengan ilmu, barang siapa ingin menguasai akhirat dengan ilmu, dan barang siapa ingin menguasai kedua-duanya juga harus dengan ilmu” (Al-Hadist). Perubahan lingkungan yang serba cepat dewasa ini sebagai dampak globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), harus diakui telah memberikan kemudahan terhadap berbagai aktifitas dan kebutuhan hidup manusia. Di sisi lain, memunculkan kekhawatiran terhadap perkembangan perilaku khususnya para pelajar dan generasi muda kita, dengan tumbuhnya budaya kehidupan baru yang cenderung menjauh dari nilai-nilai spiritualitas. Semuanya ini menuntut perhatian ekstra orang tua serta pendidik khususnya guru, yang kerap bersentuhan langsung dengan siswa.
Dari sisi positif, perkembangan iptek telah memunculkan kesadaran yang kuat pada sebagian pelajar kita akan pentingnya memiliki keahlian dan keterampilan. Utamanya untuk menyongsong kehidupan masa depan yang lebih baik, dalam rangka mengisi era milenium ketiga yang disebut sebagai era informasi dan era bio-teknologi. Ini sekurang-kurangnya telah memunculkan sikap optimis, generasi pelajar kita umumya telah memiliki kesiapan dalam menghadapi perubahan itu. Don Tapscott, dalam bukunya Growing up Digital (1999), telah melakukan survei terhadap para remaja di berbagai negara. Ia menyimpulkan, ada sepuluh ciri dari generasi 0 (zero), yang akan mengisi masa tersebut. Ciri-ciri itu, para remaja umumnya memiliki pengetahuan memadai dan akses yang tak terbatas. Bergaul sangat intensif lewat internet, cenderung inklusif, bebas berekspresi, hidup didasarkan pada perkembangan teknologi, sehingga inovatif, bersikap lebih dewasa, investigative arahnya pada how use something as good as possible bukan how does it work.
Sikap optimis terhadap keadaan sebagian pelajar ini tentu harus diimbangi dengan memberikan pemahaman, arti penting mengembangkan aspek spiritual keagamaan dan aspek pengendalian emosional. Sehingga tercapai keselarasan pemenuhan kebutuhan otak dan hati (kolbu). Penanaman kesadaran pentingnya nilai-nilai agama memberi jaminan kepada siswa akan kebahagiaan dan keselamatan hidup, bukan saja selama di dunia tapi juga kelak di akhirat. Jika hal itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan para siswa akan terhindar dari kemungkinan melakukan perilaku menyimpang, yang justru akan merugikan masa depannya serta memperburuk citra kepelajarannya. Amatilah pesta tahunan pasca ujian nasional, yang kerap dipertontonkan secara vulgar oleh sebagian para pelajar. Itulah salah satu contoh potret buram kondisi sebagian komunitas pelajar kita saat ini. Untuk itu, komponen penting yang terlibat dalam pembinaan keimanan dan ketakwaan (imtak) serta akhlak siswa di sekolah adalah guru. Kendati faktor lain ikut mempengaruhi, tapi dalam pembinaan siswa harus diakui guru faktor paling dominan. Ia ujung tombak dan garda terdepan, yang memberi pengaruh kuat pada pembentukan karakter siswa. Kepada guru harapan tercapainya tujuan pendidikan nasional disandarkan. Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Intinya, para pelajar kita disiapkan agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. Sekaligus jadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan sebenarnya mengisyaratkan, proses dan hasil harus mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian aspek pengembangan intelektual dan aspek spiritual (rohani), tanpa memisahkan keduanya secara dikhotomis. Namun praktiknya, aspek spiritual seringkali hanya bertumpu pada peran guru agama. Ini dirasakan cukup berat, sehingga pengembangan kedua aspek itu tidak berproses secara simultan. Upaya melibatkan semua guru mata ajar agar menyisipkan unsur keimanan dan ketakwaan (imtak) pada setiap pokok bahasan yang diajarkan, sesungguhnya telah digagas oleh pihak Departeman Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama. Survei membuktikan, mengintegrasikan unsur ‘imtaq’ pada mata ajar selain pendidikan agama adalah sesuatu yang mungkin. Namun dalam praktiknya, target kurikulum yang menjadi beban setiap guru yang harus tuntas serta pemahaman yang berbeda dalam menyikapi muatan-muatan imtaq yang harus disampaikan, menyebabkan keinginan menyisipkan unsur imtak menjadi terabaikan. Memang tak ada sanksi apapun jika seorang guru selain guru agama tidak menyisipkan unsur imtaq pada pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Jujur saja guru umumnya takut salah jika berbicara masalah agama, mereka mencari aman hanya mengajarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Sesungguhnya ia bukan sekadar tanggung jawab guru agama, tapi tanggung jawab semuanya. Dalam kacamata Islam, kewajiban menyampaikan kebenaran agama kewajiban setiap muslim yang mengaku beriman kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.













BAB III
Kontribusi Iptek  Bagi Dakwah Islam


Kontribusi Terhadap Dakwah
Kontribusi adalah kesejahteraan dan kemakmuran  material (fisikal) yang di hasilkan oleh perkembangan iptek moderen membuat orang mengagumi meniru gaya hidup peradaban orang barat samapidi barengi sikap kritis terhadap segala dampak negatif  yang diakibatkannya, bukan hanya bidang iptek saja tetapi dalam bidang seni juga.
Dalam kontribusi iptek  dalam dakwah islam banyak memberikan perkembangan di dalam dakwahnya, misalnya pada jaman dahulu ketika para ulama di pulau jawa menyebarkan ajaran agama Islam mereka menyebarkan dakwahnya melalui kesenian wayang yang isinya tentang ajaran-ajaran agama Islam.
Pada saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah sangat maju, di buktikan dengan adanya penemuan-penemuan baru yang fungsinya untuk memudahkan segala aktifias manusia, begitu juga kemudahan dalam derdakwah bagi para ulama. Ada banyak hal yang sudah dihasilkan oleh teknologi untuk dakwah Islam sebagai bagian dari integrasi itu sendiri, Al Quran digital, akses hadist shahih yang bisa dilakukan dimana saja,silahturahmi yang tidak pernah putus karena sudah ada HP, jejaring sosial dan sebagainya. Bahkan media pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan game untuk memperdalam ilmu Islam itu sendiri.



Contok-contoh Kontribusi Iptek bagi dakwah Islam
  Perkembangan busana muslim seperti jilbab
  Media dakwah di televisi, internet, koran, dan majalah
  Penggunaan internet, blog, dan situs Islami sepertisuara Islam, Muslim





PENUTUP

Perkembangan iptek adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek itu sendiri. Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa peran Islam yang utama dalam perkembangan iptek dan seni setidaknya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu pengetahuan. Kedua, menjadikan syariah Islam sebagai standar penggunaan iptek dan seni. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam mengaplikasikan iptek dan seni.
Untuk itu setiap muslim harus bisa memanfaatkan alam yang ada untuk perkembangan iptek dan seni, tetapi harus tetap menjaga dan tidak merusak yang ada. Yaitu dengan cara mencari ilmu dan mengamalkanya dan tetap berpegang teguh pada syari’at Islam.

Saran
Untuk mengembangkan IPTEKS harus kita dasar dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt agar dapat memberikan jaminan kemaslahatan bagi kehidupan serta lingkungan sekitar kita.
DAFAR PUSTAKA
Munawar, Said Aqil, 2002. Al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Jakarta : Ciputat Press
Shihab, Quraish, 1999. Mukjizat Al-Quran. Bandung :Mizan


[1] Prof. DR. H. Said Aqil Munawar, MA, Al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Ciputat Press Jakarta, Cetakan ke 2 Agustus 2002, hal. 31